GuruMuda.web.id --- Ini peluang bagi guru madrasah yang sudah sarjana untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang berikutnya. Beasiswa S-2 di 6 Perguruan Tinggi (Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, IAIN Antasari Banjarmasin, STAINU Jakarta, dan IAIN Imam Bonjol Padang.
Adapun untuk memperoleh beasiswa S-2 tersebut dengan 9 pilihan prodi, diantaranya: Bahasa Inggris, Matematika, IPA/Sains, Fisika, Biologi, Kimia, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Arab dan Islam Nusantara.
Beasiswa yang diberikan berupa bantuan untuk studi S-2 selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester pada tahun akademik 2013/2014 dan 2014/2015 di perguruan tinggi yang ditetapkan. Bantuan Beasiswa bagi guru Madrasah meliputi: Biaya pendidikan, Living Cost setiap bulan sebesar Rp 1.200.000,- selama dua tahun, Bantuan Sumber Belajar, dan Bantuan transport pergi dan pulang satu kali perjalanan selama studi.
Sasaran Beasiswa adalah Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs atau MA; Guru Tetap Yayasan (Bukan PNS) yang mengajar pada madrasah swasta (MTsS /MAS); dan Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN atau MAN), sesuai dengan pengumuman beasiswa S-2 bagi guru Madrasah tahun 2013.
Syarat & Ketentuan Umum Penerima Beasiswa adalah guru madrasah (MTs atau MA) yang memenuhi sebagai berikut:
- Berpendidikan S-1/D-IV;
- Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Matematka, Bahasa Inggris, Sains (Fisika, Biologi, Kimia), keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur`an-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam) atau Bahasa Arab yang ijasah S-1/D-IV-nya sesuai/relevan dengan tugas mengajarnya;
- Diutamakan yang belum sertifikasi;
- Berusia maksimal 40 tahun pada tahun 2013;
- Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 4,00 pada jenjang pendidikan S-1/D-IV;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat & Ketentuan Khusus Penerima Beasiswa adalah guru madrasah (MTs atau MA) yang memenuhi sebagai berikut:
- Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 (dua) tahun (khusus untuk PNS);
- Mendapat persetujuan dari atasan (untuk PNS dan Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri);
- Memiliki pengalaman mengajar di satuan administrasi pangkal (satminkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Memperoleh ijin belajar dan diijinkan kembali mengajar di satminkal dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan (khusus untuk Bukan PNS);
- Program studi yang dipilih sesuai (relevan) dengan ijasah S-1 dan tugas mengajarnya;
- Lulus seleksi;
- Membuat pernyataan tentang kesanggupan nyelesaikan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermeterai;
- Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain;
- Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas keguruan atau tugas lainnya.
Prodi
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Prodi: Bahasa Inggris ; Matematika
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).Prodi: Sains/IPA Terpadu ; Bahasa Inggris
- Universitas Negeri Semarang (Unnes). Prodi: Fisika ; Biologi ; Kimia
- IAIN Antasari Banjarmasin. Prodi: Pendidikan Agama Islam
- STAINU Jakarta. Prodi: Islam Nusantara
- IAIN Imam Bonjol Padang. Prodi:Bahasa Arab
Sumber:
http://madrasah.kemenag.go.id
http://pasca.unesa.ac.id/detail/pengumuman/beasiswa-s-2-guru-madrasah
http://madrasah.kemenag.go.id
http://pasca.unesa.ac.id/detail/pengumuman/beasiswa-s-2-guru-madrasah
Demikian saya bagikan informasi ini.
Semoga bermanfaat!
0 Komentar
Jika Anda memetik manfaat dari blog Guru Muda ini, segera BAGIKAN kepada anggota keluarga, sahabat Anda.
Agar mereka juga mendapat manfaat yang sama.
Hatur nuhun.